Surat kuasa pembuatan akta kelahiran. 1. tangan dibawah ini ; Nama : Herianto Tempat/Tgl.Lahir : Serumbung,05-05-2005 NIK : 5203200505000002 Pekerjaan : Petani/Pekebun Agama : Islam Alamat : Serumbung Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Dengan ini memberikan kuasa untuk memproses pendaftaran sekaligus pembuatan akta Download bc227-f107_surat_kuasa.pdf. 29 Mei 2022 / By Administrator / Didownload 3.370 kali. Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 11 Juli 2022 - Peraturan Menteri. 4. Surat Pernyataan Bermeterai Pembaharuan Kutipan Akta 5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa Permohonan daring diajukan melalui : B. Penerbitan Kembali RegisterKutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang RusakPembaharuan 1. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta 2. Ketiga, kamu harus menyebutkan tujuan dari surat kuasa, yaitu untuk mengurus pembuatan akta kelahiran asal-usul. Keempat, kamu harus tuliskan waktu dan tempat pembuatan surat kuasa, serta tempat dan tanggal surat kuasa ditandatangani. Terakhir, jangan lupa kamu dan pihak yang menerima kuasa, masing-masing harus menandatangani surat kuasa tersebut. Contoh Surat Kuasa Akta Kelahiran. Berikut adalah contoh surat kuasa akta kelahiran: Surat Kuasa Akta Kelahiran. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: (Nama Pemberi Kuasa) Alamat: (Alamat Pemberi Kuasa) Memberikan kuasa kepada: Nama: (Nama Penerima Kuasa) Alamat: (Alamat Penerima Kuasa) Cetak atau simpan sebagai file PDF. Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran. Berikut adalah contoh surat kuasa pembuatan akta kelahiran: Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kelahiran. Demikianlah informasi tentang contoh surat kuasa pembuatan akta kelahiran. D. Penerbitan Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil 1. Fotokopi KTP & KK 2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil 3. Surat Pernyataan Penerbitan Salinan Lengkap 4. Fotokopi Register Akta Pencatatan Sipil (Bagi Akta luar DKI Jakarta) 5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa. E. Pelaporan Perjanjian Surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran atau berdasarkan pengakuannya.Jika pemberi kuasa tidak dapat menyatakan tanggal kelahirannya maka dapat diisikan perkiraan usia pemberi G430rb.