Ada beberpa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB. Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Dilansir dari situs Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Jika harga jual rumahnya Rp800 juta, berarti biaya pelayanannya sekitar Rp800.000. Begini Cara Mengurusnya. Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Grid.ID/Octa Saputra) Dikutip dari laman Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Di PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Inilah 15+ contoh surat pernyataan balik nama rumah. Cara Mengurus Surat Nikah Secara Mudah Dilengkapi Contoh Surat. Namun pada umumnya hal pernyataan pembebanan biaya ini dibebankan pada pihak kedua. Sebelum melakukan transaksi pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait yakni Badan Pertanahan setempat. Namun, berbeda hal dengan kendaraan bekas yang mengharuskan perpindahan nama kepemilikan atau populer disebut balik nama. Sejak 2017, layanan pengurusan BPKB Online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya yang dapat diakses melalui Bpkb.net . Syarat Pembuatan Surat Kuasa. Untuk syaratnya sendiri sebenarnya beberapa sudah tercantum dalam penjelasan di atas. Namun lebih lengkapnya, berikut syarat yang harus Anda penuhi. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK. Menyertakan nomor polisi kendaraan. Menyertakan merek dan tipe kendaraan. msbCg.